Selamat Datang di blog DPRa PKS Bendan Duwur, Gajahmungkur, Semarang

Buku Tamu

Minggu, 29 Juli 2012

Misbakhun Korban Kriminalisasi

Misbakhun Korban Kriminalisasi, MA Putuskan 'Tidak Bersalah' dan Dikembalikan Nama Baiknya


Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Misbakhun. Dengan demikian Misbakhun diputus bebas dari segala tuduhan yang selama ini direkayasa akibat membongkar skandal mega korupsi Century Gate yang sampai sekarang masih terkatung katung di KPK.

"Putusannya sudah keluar 5 Juli 2012 kemarin. Ada dua terdakwa dalam perkara itu, terdakwa satu bernama Wardono, dan kedua Misbakhun. Terdakwa satu ditolak PK-nya dan tetap dihukum. Misbakhun dikabulkan PK-nya, berarti bebas," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, Jumat (27/7/2012).

Diterimanya peninjauan kembali (PK) Muhamad Misbakhun oleh Mahkamah Agung membuktikan adanya politisasi perkara kader Partai Keadilan Sejahtera itu. Penjeratan Misbakhun disebut akibat vokalnya terkait kasus bailout Bank Century ketika di DPR.

Sebelumnya, Misbakhun divonis 1 tahun penjara di PN Jakarta Pusat. Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis politisi PKS itu 2 tahun penjara. Dan sekarang MA mengabulkan PK dan menyatakan bebas.

"Kasusnya dinyatakan sebagai kasus perdata, dibebaskan dari segala tuntutan hukum, dikembalikan nama baiknya, direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukan semula," kata Misbakhun mengutip bunyi putusan MA itu.

Tunjuk Yusril untuk Langkah Selanjutnya

Menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya, Misbakhun menunjuk Yusril Ihza Mahendra untuk menjadi kuasa hukumnya.

"Saya menunjuk mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum saya. Yusril sudah menyatakan bersedia. Saya akan ketemu lagi dengan beliau," kata Misbakhun kepada ANTARA News, Jakarta, Jumat.

Ia menunjuk Yusril untuk menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya.

"Saya akan berkonsultasi dengan pengacara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata politisi PKS itu.

Inisiator Hak Angket Century itu menyebut putusan MA sebagai kemenangan di bulan Ramadan.

"Ini kemenangan doa, barokah Ramadan yang turun ke saya. Ternyata masih ada hakim agung yang masih terbuka hatinya dalam menengakkan kebenaran. Kemenangan ini merupakan berkah bagi orang yang terzalimi," kata Misbakhun.


___________ posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Kejayaan Indonesia
 
dari: pkspiyungan.org 

0 komentar:

Posting Komentar

 

PKS TV

BEKERJA UNTUK INDONESIA

BEKERJA UNTUK INDONESIA

Dikelola oleh Pengurus DPRa PKS Bendan Duwur Semarang

Slide Gallery